PERSYARATAN PENDEWASAAN GEREJA

Gereja Induk mengirimkan Surat Permohonan Pendewasaan Gereja ke Sinode JKI, dilampiri dengan :

  1. Pas foto gembala gereja yang akan didewasakan, ukuran 3×4, 5 (lima)
  2. Riwayat singkat gereja yang akan
  3. Uraian singkat riwayat hidup & pelayanan gembala gereja yang akan
  4. Foto kopi surat – surat pentahbisan yang pernah dimiliki gembala gereja yang akan didewasakan.
  5. Foto kopi kartu identitas (KTP) gembala gereja yang akan didewasakan, 1 (satu) lembar.
  6. Foto kopi ijazah terakhir gembala gereja yang akan
  7. Formulir “Informasi Pelayanan Bagi Pemimpin” (Formulir terlampir) yang sudah diisi oleh gembala gereja yang akan didewasakan.
  8. Referensi (Form. terlampir) mengenai gembala dari gereja yang akan didewasakan, yang dibuat oleh :
    1. Gembala gereja induk
    2. Beberapa hamba Tuhan/rekan

(Mohon     kiranya      Referensi      dapat     dikirim      secara                  “tertutup”/isi                  tidak diketahui hamba Tuhan yang bersangkutan).

 

PERSYARATAN PENGGABUNGAN GEREJA

Mengirimkan Surat Permohonan Penggabungan ke Sinode JKI -yang juga memuat alasan penggabungan- dilampiri dengan :

  1. Pas foto 3×4, 5 (lima) lembar
  2. Riwayat singkat gereja
  3. Uraian Singkat Riwayat hidup & Pelayanan
  4. Foto kopi surat – surat pentahbisan yang pernah dimiliki, apabila ada
  5. Foto kopi kartu identitas (KTP), 1 (satu) lembar
  6. Foto kopi ijazah terakhir
  7. Mengisi formulir “Informasi Pelayanan Bagi Pemimpin” (Form. terlampir)
  8. Referensi (Form. terlampir) yang dibuat oleh :
    1. Pihak yang merekomendasikan agar bergabung kepada Sinode
    2. Beberapa Hamba Tuhan/rekan yang

(Mohon kiranya Referensi dapat dikirim secara “tertutup”/isi tidak

diketahui hamba Tuhan yang bersangkutan).

  1. Copy surat permohonan pengunduran diri pada denominasi terdahulu dan surat jawabannya, atau surat pernyataan pengunduran diri, bilamana sebelumnya tergabung dengan suatu denominasi lain.

 

PERSYARATAN PENTAHBISAN/PENEGUHAN PENDETA MUDA/PENDETA

Gembala Jemaat mengirimkan Surat Permohonan Pentahbisan untuk hamba Tuhan gereja setempat kepada Sinode JKI, dilampiri dengan berkas calon hamba Tuhan yang akan ditahbiskan, berupa :

  1. Pas foto ukuran 3×4, 5 (lima) lembar
  2. Uraian Singkat Riwayat hidup & Pelayanan
  3. Foto kopi surat pentahbisan yang pernah dimiliki (jikalau ada)
  4. Foto kopi kartu identitas (KTP), 1 (satu) lembar
  5. Foto kopi ijazah terakhir
  6. Mengisi formulir “Informasi Pelayanan Bagi Pemimpin” (terlampir)
  7. Dua (2) referensi (Formulir terlampir), yang salah satunya dari Gembala Jemaat (Mohon kiranya Referensi dapat dikirim secara “tertutup”/isi tidak diketahui hamba Tuhan yang bersangkutan).

Log in with your credentials

Forgot your details?