PERSYARATAN PENGGABUNGAN GEREJA/ PENDEWASAAN GEREJA DAN PENEGUHAN GEMBALA JEMAAT ATAU PENTAHBISAN PENDETA/PENDETA MUDA

adapun persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

  1. Mengirimkan Surat Permohonan Penggabungan/ Pendewasaan/ Pentahbisan Pendeta/ Pentahbisan Pendeta Muda ke Sinode JKI -yang juga memuat alasan penggabungan/ Pendewasaan/ Pentahbisan Pendeta/ Pentahbisan Pendeta Muda.
  2. Pas foto 3×4 dalam bentuk file, (keterangan: memakai jas atau batik, background polos)
  3. Riwayat singkat gereja
  4. Uraian Singkat Riwayat hidup & Pelayanan
  5. Foto kopi surat – surat pentahbisan yang pernah dimiliki dari sinode lama, (apabila ada)
  6. Foto kopi kartu identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Masing-masing 1 (satu) lembar
  7. Foto kopi ijazah terakhir
  8. Mengisi formulir “Informasi Pelayanan Bagi Pemimpin” (Form. terlampir)
  9. Referensi (Form. terlampir) yang dibuat oleh:
  • Pihak yang merekomendasikan agar bergabung kepada Sinode JKI.
  • 3 Hamba Tuhan/rekan yang lain. (Mohon kiranya Referensi dapat dikirim secara “tertutup”/isi tidak diketahui hamba Tuhan yang bersangkutan).
  1. Copy surat permohonan pengunduran diri pada denominasi terdahulu yang di dalamnya juga menyinggung tidak adanya sengketa berkaitan dengan aset dan surat jawabannya (apabila ada). (Khusus Pengabungan Gereja)
  2. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Faith Statement/Kepercayaan Iman, Sinode Jemaat Kristen Indonesia.

©2025 JKI Synod

Log in with your credentials

Forgot your details?