PERSYARATAN PENGGABUNGAN GEREJA/ PENDEWASAAN GEREJA DAN PENEGUHAN GEMBALA JEMAAT ATAU PENTAHBISAN PENDETA/PENDETA MUDA
adapun persyaratan-persyaratan sebagai berikut:
- Mengirimkan Surat Permohonan Penggabungan/ Pendewasaan/ Pentahbisan Pendeta/ Pentahbisan Pendeta Muda ke Sinode JKI -yang juga memuat alasan penggabungan/ Pendewasaan/ Pentahbisan Pendeta/ Pentahbisan Pendeta Muda.
- Pas foto 3×4 dalam bentuk file, (keterangan: memakai jas atau batik, background polos)
- Riwayat singkat gereja
- Uraian Singkat Riwayat hidup & Pelayanan
- Foto kopi surat – surat pentahbisan yang pernah dimiliki dari sinode lama, (apabila ada)
- Foto kopi kartu identitas (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Masing-masing 1 (satu) lembar
- Foto kopi ijazah terakhir
- Mengisi formulir “Informasi Pelayanan Bagi Pemimpin” (Form. terlampir)
- Referensi (Form. terlampir) yang dibuat oleh:
- Pihak yang merekomendasikan agar bergabung kepada Sinode JKI.
- 3 Hamba Tuhan/rekan yang lain. (Mohon kiranya Referensi dapat dikirim secara “tertutup”/isi tidak diketahui hamba Tuhan yang bersangkutan).
- Copy surat permohonan pengunduran diri pada denominasi terdahulu yang di dalamnya juga menyinggung tidak adanya sengketa berkaitan dengan aset dan surat jawabannya (apabila ada). (Khusus Pengabungan Gereja)
- Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Faith Statement/Kepercayaan Iman, Sinode Jemaat Kristen Indonesia.